Sabtu, 13 Februari 2016

Celaka, Penegak Hukum yang Tahu Hukum Ditangkap KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyayangkan ditangkapnya penegak hukum yaitu Kepala Subdit Pranata Perkara Perdata Mahkamah Agungberinisial AS dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Refly berpandangan, bahwa terjadinya OTT yang melibatkan penegak hukum membuktikan negara kita belum optimal dalam hal pemberantasan korupsi.

"OTT tadi malam makin menunjukan bahwa negara kita belum normal dalam pemberantasan korupsi. ‎Korupsi masih terjadi di mana-mana dan celakanya itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tahu hukum," kata Refly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Meski begitu, Refly pun mengapresiasi lembaga antikorupsi yang masih melakukan penangkapan terhadap terduga koruptor.

Dirinya pun berharap agar KPK dapat konsisten dengan penangkapan terhadap terduga korupsi dan tidak hanya mengedepankan pencegahan saja.

"‎Ya mudah-mudahan mereka (KPK) tetap amanah. OTT ini membuktikan bahwa mereka tidak berubah, mereka tidak hanya bicara pencegahan tapi penindakan," tegasnya.

 Diberitakan, KPK menangkap AS di rumahnya sendiri. Bersama AS, KPK juga turut menangkap I (pengusaha ), A (pengacara), S (staf), S (supir), dan B (keamanan). 

Penangkapan tersebut diduga kuat terkait pengurusan perkara di MA bernilai miliaran rupiah.

Enam orang yang ditangkap tersebut sudah tiba di KPK sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tadi.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keenamnya.

‎Sesuai undang-undang, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masjid Ini Tak Tersentuh Api Saat Kebakaran Hebat Terjadi

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -  Keajaiban terjadi saat peristiwa  kebakaran  menghangus...