Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan anggota Polri inisial FR (34), yang pernah berdinas di Polres Siak, dibekuk jajaran Reserse NarkotikaPolresta Pekanbaru. Ia dibekuk karena menjadipengedar sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan dua tersangka lain diantaranya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsk Riau inisial AR (33) bersama seorang mahasiswa inisial IB (27).
Ketiga pengedar itu dibekuk jajaran Reserse Narkoba, pada Kamis (11/2/2016) di perumahaan Kuantan Regency, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong besar narkotika seberat 25 gram dan satu kantong ukuran sedang sabu seberat 2,5 gram, dengan total nilai Rp. 27 juta.
Uniknya, dua tersangka FR mantan anggota Polri dan AR oknum PNS itu, merupakan kaki tangan dari tersangka IB, untuk mengedarkan natkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan L Riza pada Sabtu (13/2/2016) mengatakan peredaran narkotika yang dijalankan oleh tersangka IB bersama dua tersangma lainnya, diduga dikendalikan dari dalam lapas di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar